ba bun 999 ⏪ 999 roses meaning

ba bun 999

PMK No. 127/PMK.02/2020 - JDIH BPK RI. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk penggunaan anggaran BA 999.08, pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), dan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L, yang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan. BA BUN memiliki kode 999 dengan Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran, yang menguasai dua bagian anggaran yaitu BA Kementerian Keuangan (BA 015) dan BA BUN (BA 999). BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah (BA 999.01); BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02); BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03); BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman (BA 999.04); BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05); dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA 999), yang selanjutnya disebut BA BUN (BA 999) adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam BA-K/L. Peraturan ini mengubah PMK Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) 8 HLM dan PMK Nomor 204/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) T.E.U. PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. BA BUN mencakup: Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01); Bagian Anggaran Pengelolaan Hibah (BA 999.02); Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03); Bagian Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04); Bagian Anggaran Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05); dan BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08), yang menampung belanja pemerintah pusat di luar belanja pembayaran bunga utang, hibah, subsidi, dan transaksi khusus, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L, termasuk untuk PPA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02). Alokasi Anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai digunakan untuk menampung cadangan untuk anggaran gaji dalam rangka tambahan pegawai baru, honorarium, tunjangan khusus, dan belanja pegawai lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan. Tata cara penggunaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dan berlaku mulai tanggal 15 Maret 2021.