pmk 99 2017 🎖 99 lorenzo vector

pmk 99 2017

PMK No. 99/PMK.05/2017 - JDIH BPK RI adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Indonesia pada tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. Peraturan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan proses penatausahaan dan pengurusan Hibah sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diatur ketentuan yang mengenai administrasi pengelolaan hibah yang lebih tepat dan efektif. Temuan BPK pada Laporan Keuangan Bagian Anggaran Pengelolaan Hibah merekomendasikan perlunya melakukan pengaturan kembali terkait pencatatan pengelolaan hibah langsung. Permintaan Register Hibah dan Ringkasan Hibah, serta SP3HL-BJS yang dibutuhkan dalam pengembalian setoran (Satker) telah disediakan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020 dan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.