singa pinjol legal ♥ apk singa ojk

singa pinjol legal

Singa Pinjol Legal atau Ilegal? Begini Jawaban dan Penjelasannya ... Apakah Singa Pinjol legal atau ilegal? Pertanyaan ini seringkali muncul di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang secara online. Namun, berdasarkan hasil pengamatan, aplikasi Singa Pinjol telah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan termasuk dalam daftar pinjol legal. Selain itu, Singa Pinjol juga diawasi oleh OJK dan wajib tunduk pada peraturan yang berlaku. Namun, sebagai pinjol yang legal, Singa juga harus mematuhi beberapa ciri-ciri, seperti berbentuk PT, penagihan harus sesuai dengan POJK 10/2022, dan tidak menawarkan pinjaman melalui SMS atau panggilan telepon pribadi. Bahkan, pada Maret 2023, OJK merilis daftar pinjol legal yang sudah memiliki izin dan diawasi oleh OJK. Singa.id juga terdaftar di OJK dan AFPI, yang menunjukkan legalitasnya. Namun, beberapa orang masih meragukan legalitas Singa Pinjol karena penagihannya yang dianggap ilegal. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan jeli dalam memilih pinjol mana yang aman digunakan. Satu hal yang pasti, OJK telah menetapkan batasan bunga pinjol resmi sebesar 0,4% per hari. Meskipun demikian, sepanjang Februari 2023, OJK juga mencatat adanya 85 pinjol ilegal dan delapan entitas investasi tak berizin yang telah dihentikan layanannya. Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang bijak, kita harus selalu memastikan legalitas pinjol sebelum memutuskan untuk meminjam uang secara online.