pp no 99 tahun 2016 ✔ warcraft movie trailer official 2016

pp no 99 tahun 2016

PP No. 99 Tahun 2016 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia telah ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2016 oleh Presiden Republik Indonesia. Peraturan ini berlaku sejak tanggal penyusunan dan telah dipublikasikan oleh Jaringan Dokumen Informasi dan Hukum - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PP ini telah mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain itu, PP ini juga telah diubah sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2012 dan 2015, serta mencabut PP Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 ini lebih menekankan pada pengaturan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan mendukung pengawasan transaksi keuangan di Indonesia. PP No. 99 Tahun 2016 - JDIH BPK RI adalah salah satu peraturan yang penting dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengetahui dan mematuhi segala aturan yang ada untuk meningkatkan keamanan dan memperkuat perekonomian Indonesia.